Tanzania Akan Menerapkan Pajak 5% pada Industri Judi di 2026
Pemerintah Tanzania sedang mempersiapkan rencana untuk mengenakan pajak baru pada sektor perjudian sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara. Sesuai penjelasan dari Kementerian Keuangan, pajak 5% ini akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026/27 yang akan datang. Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, ketika mempresentasikan rencana anggaran tahun terbaru mulai 1 Juli mendatang.
Kebijakan ini akan diterapkan pada berbagai bentuk perjudian, termasuk taruhan olahraga, permainan kasino, mesin slot, dan berbagai hiburan virtual baik yang dilakukan online maupun offline. Diharapkan langkah ini dapat menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau kira-kira $28,4 juta ke kas negara. Dari jumlah tersebut, 10% akan digunakan untuk mendukung kegiatan dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, yang bertugas mengatasi dampak negatif dari kecanduan berjudi.
Omar juga mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak buruk perjudian terhadap masyarakat, seperti penurunan produktivitas tenaga kerja karena banyaknya pemuda yang memilih berjudi dibandingkan bekerja secara produktif. Menurut laporan H2 Gambling Capital, pendapatan dari sektor perjudian di Tanzania diperkirakan mencapai $463,3 juta pada 2025 dan bisa meningkat lebih dari $1 miliar pada 2031 seiring dengan pertumbuhan pasar online.
Walaupun ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan aktivitas perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa hanya sekitar 4,5% dari pendapatan interaktif Tanzania pada 2025 didapat dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lain juga telah memperkenalkan pajak tambahan di sektor ini. Di Uganda, misalnya, ada pajak 30% untuk taruhan dan permainan serta 15% untuk keuntungan bersih. Di Kenya, dikenakan biaya 5% untuk setiap penarikan dari akun judi dan bea 5% untuk setiap deposit. Sementara itu, Lagos di Nigeria sudah menerapkan pajak 5% pada kemenangan sejak Februari tahun ini.